Salah satu pendapatan asli daerah yang langsung pengadaannya merupakan kewajiban masyarakat dalam kehidupan kemasyarakatan dan penarikannya oleh pemerintah nagari melalui tim yang sudah terbentuk adalah membayar pajak bumi dan bangunan dalam setiap tahunnya.

Pada tahun 2023, keikutsertaan masyarakat Nagari Lubuk Gadang Utara dalam hal pembayaran pajak bumi dan bangunan sudah mulai kurang adanya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terbukti di tahun 2023 tersebut kewajiban Pemerintah Nagari Lubuk Gadang Utara sudah Turun  pergerakan/persentase dari tahun sebelumnya 50 % dan tahun sekarang hanya mencapai 30%.

Adapun besaran pajak bumi dan bangunan sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP) dari tahun ke tahun selama 2015-2019, dan Tahun 2020 Pajak Tidak di Pungut (Bebas Bayar Pajak di Karenakan PANDEMI/COVID-19) dan ditahun 2021, 2022 dan 2023.

Pemasalahan PBB dinagari lubuk gadang utara:

  1. Tanah yang berada di nagari lubuk gadang utara masih banyak dikuasai oleh orang yang berdomisili di luar nagari lubuk gadang utara.
  2. Data yang dikeluarkan DPPKAD banyak tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Target dan Realisasi PBB Nagari Lubuk Gadang Utara tahun 2015 sampai 2023

No. Tahun Target PBB (Rp.) Realisasi (Rp.) Keterangan (%)
1 Tahun 2015 17.155.946,- 5.329.918,- 24,07 %
2 Tahun 2016 17.127.505,- 7.479.895,- 20,67 %
3 Tahun 2017 71.128.805,- 20.909.299,- 20,08 %
4 Tahun 2018 74.553.399,- 14.146.002,- 15,46 %
5 Tahun 2019 74.553.399,- 20.443.620,- 20,42 %
6 Tahun 2020 - - 0,00 %
7 Tahun 2021 71.361.291 31.363.238 43.95 %
8 Tahun 2022 71.463.754 35.380.812 50 %
9 Tahun 2023 71.361.291 21.345.450 30 %
Jumlah 397.344.099,00 156.690.900,00