LEMBAGA KEMASYARAKATAN NAGARI

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Bab XII Pasal 94 mengatur tentang keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Nagari. Lembaga Kemasyarakatan Nagari tersebutbertugasmembantu penyelenggaraan pemerintahan nagari, pelaksanaan pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan nagari dan pemberdayaan masyarakat nagari. Selain tersebut di atas keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Nagari juga berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, memupuk rasa persatuan dan kesatuan di masyarakat, meningkatkan kualitas dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,menumbuh kembangkan dan menggerakkan prakarsa dan partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat.

Atas dasar itulah, dengan berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Nagari dan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor: 77 Tahun 2022 tentang Satuan Standar Biaya Pemerintahan Nagari di Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2023, lebih terinci lagi Lembaga Kemasyarakatan Nagari, diantaranya adalah :

  1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPM Nagari);
  2. Karang Taruna Nagari;
  3. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK Nagari)
  4. Lembaga Pemberdayaan Hutan Nagari (LPHN)
  5. Kader Nagari; dan
  6. Kader Pembangunan Manusia Nagari (KPM Nagari)
  7. Kelompok Sadar Wisata Nagari (Pokdarwis)