Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Bab XII Pasal 94 mengatur tentang keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Nagari. Lembaga Kemasyarakatan Nagari tersebutbertugasmembantu penyelenggaraan pemerintahan nagari, pelaksanaan pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan nagari dan pemberdayaan masyarakat nagari. Selain tersebut di atas keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Nagari juga berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, memupuk rasa persatuan dan kesatuan di masyarakat, meningkatkan kualitas dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyusun rencana, melaksanakan,  mengendalikan,  melestarikan,  dan   mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuh kembangkan dan menggerakkan prakarsa dan partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat.

Atas dasar itulah, dengan berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Nagari dan Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor: 77 Tahun 2022 tentang Satuan Standar Biaya Pemerintahan Nagari di Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2023, lebih terinci lagi berikut daftar nama anggota Lembaga Kemasyarakatan Nagari, diantaranya adalah :

Data Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari Lubuk Gadang Utara, Periode 2018-2024.

NO NAMA JABATAN   TEMPAT/TGL.  LAHIR NO. SK/TMT   PENDIDIKAN TERAKHIR STATUS
1 Erizal Ketua Sampu, 09 Mei 1979 140/17.01/SK-WNLBGU/VI-2018 SLTA Aktif
2 Aldi Putra Sekretaris - 140/17.01/SK-WNLBGU/VI-2018 S1 Aktif
3 Siska Sri Rahayu Bendahara Durian Taruang,    24 November 1981 140/17.01/SK-WNLBGU/VI-2018 SLTA Aktif
4 Rinto Hardi Koordinasi Bidang Perencanaan Tanggo Aka, 25 November 1993 140/41/SK-WNLBGU/X-2018 S1 Aktif
5 Naldo Anggri Saputra Koordinasi Bidang Sosial dan Budaya - 140/41/SK-WNLBGU/X-2018 S1 Aktif
6 Basrial Koordinasi Bidang Ekonomi - 140/41/SK-WNLBGU/X-2018 SLTA Aktif
7 Novrifaldi Candra Koordinasi Bidang Pendidikan Tanggo Aka, 07 November 1994 140/41/SK-WNLBGU/X-2018 S1 Aktif