Sejarah Nagari Lubuk Gadang Utara
Kronologi Awal
Pemekaran Nagari Lubuk Gadang Utara berawal dari inisiatif seorang tokoh masyarakat, ZM. Dt. Rajo Alam Batuah, yang memahami isi Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2006 tentang pemekaran nagari. Setelah mengkaji aturan tersebut, beliau mengajak para tokoh masyarakat untuk membahas kemungkinan pemekaran Nagari Lubuk Gadang guna meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Rapat pertama diadakan pada 11 Mei 2006 di Masjid Baiturrahman Syeh Sampu, yang dihadiri oleh perwakilan dari 18 jorong. Dalam musyawarah tersebut, disepakati bahwa Nagari Lubuk Gadang akan dimekarkan menjadi lima nagari, termasuk Nagari Lubuk Gadang Utara yang mencakup Jorong Sampu, Tanggo Aka, Bariang, dan Sarik Taba.
Panitia pemekaran pun dibentuk, dipimpin oleh ZM. Dt. Rajo Alam Batuah dengan sejumlah tokoh masyarakat sebagai anggota. Proposal pemekaran diajukan kepada tiga lembaga utama nagari, yaitu KAN Lubuk Gadang, BPN (Bamus), dan Wali Nagari Lubuk Gadang. Namun, ketiga lembaga tersebut tidak memberikan persetujuan dengan alasan yang tidak jelas. Menanggapi hal ini, masyarakat kembali mengadakan rapat dan memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi ke DPRD Solok Selatan pada 18 Desember 2006. Sayangnya, aksi ini tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Upaya berlanjut dengan demonstrasi kedua pada 7 Januari 2007, namun tetap tidak membuahkan hasil. Dari lima nagari yang diajukan, hanya dua yang berhasil direalisasikan, yaitu Lubuk Gadang Timur dan Lubuk Gadang Selatan. Meskipun demikian, masyarakat Jorong Sampu, Tanggo Aka, Bariang, dan Sarik Taba tetap bertekad untuk memperjuangkan pemekaran Nagari Lubuk Gadang Utara.
Kronologi Kedua

Pada 16 Mei 2009, masyarakat dan tokoh dari empat jorong kembali mengadakan pertemuan di Masjid Baiturrahman Syeh Sampu. Dalam rapat ini, diputuskan pembentukan panitia kecil untuk melanjutkan perjuangan pemekaran. Proposal kembali diajukan ke KAN dan BPN, yang kali ini menyetujuinya. Namun, Wali Nagari Lubuk Gadang tetap menolak memberikan tanda tangan tanpa alasan yang jelas. Setelah berbagai upaya lobi, akhirnya proposal dikembalikan tanpa tanda tangan. Atas saran Kabag Pemnag Kabupaten Solok Selatan, surat resmi diajukan kepada Bupati Solok Selatan mengenai kendala yang dihadapi.
Dengan dukungan dari Kabag Pemnag, DPRD Solok Selatan, dan Camat Sangir, akhirnya pada 31 Mei 2010, Nagari Lubuk Gadang Utara resmi disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2010. Pelantikan Pejabat (PJ) Wali Nagari pertama, Joni Hendri, A.Ma.Pd, dilakukan pada 18 Agustus 2010 di Gedung SDN 05 Tanggo Aka.
Dengan terbentuknya Nagari Lubuk Gadang Utara, pemerintahan nagari mulai berjalan dengan struktur yang lebih terorganisir. Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) dibentuk sebagai perwakilan masyarakat untuk menjalankan fungsi legislasi di tingkat nagari, dengan ketua pertama BH. Dt. Panduko Alat. Sejak saat itu, Nagari Lubuk Gadang Utara resmi menjadi bagian dari pemerintahan yang mandiri dan terus berkembang demi kesejahteraan masyarakatnya.